Konten [Tampil]
Hai kawan :) apa kabar
Welcome Back To Elite066
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan belajar bersama tenteng cara mengenal carding.
Carding adalah bahasa inggris yang jika kita terjemahkan ke dalam bahasa indonesia artinya kartu kredit.
Baca juga : Akun wifi id gratis
Carding adalah sebuah kejahatan dalam dunia internet.
Kenapa bisa di sebut kejahatan dunia internet ??
Karena ada beberapa pihak yang dengan sengaja menggunakan kartu kredit seseorang tanpa izin sang pemilik.
Mengapa hal ini bisa terjadi ??
Hal ini bisa terjadi karena keteledoran sang pemilik kartu kredit.
Contoh keteledorannya adalah berbelanja dan bertransaksi secara online namun sang pemilik tidak menyadari bahwa mereka sedang mengintai .
Para pelaku carding biasanya memanfaatkan celah keteledoran seperti lupa logut saat selesai transaksi,menggunakan fasilitas umum seperti wifi,meminjam laptop atau handphone seseorang.
Mengapa Hal tersebut bisa terjadi
okk kita bahas satu persatu permasalahan yang di atas
Baca juga : Cara membuat virus
1# LUPA LOGOUT SAAT TRANSAKSI SELESAI
lupa logout adalah kesalahan terbesar karena ketika itulah meraka para pelaku carding mulai menyusun sebuah dork untuk mengakses agar mampu melihat isi di dalamnya.
2# MENGGUNAKAN WIFI UMUM
wifi umum memiliki celah tersebar di dalamnya.
Contoh celah wifi yang paling umum adalah ROUTER dan IP .
ketika kita mampu masuk ke router disitulah anda berhak melakukan apa saja termasuk mencuri data cakupan yang terhubung langsung dengan router wifi tersebut.
Baca juga : Test kecepan Website
3# MEMINJAM LAPTOP/HANDPHONE
bahaya meminjam laptop atau handphone seseorang entah itu teman,saudara atau siapa pun.
Waspada karena laptop atau handphone mampu merekam jejak jejak kita saat melakukan transaksi.
okk sekarang kita akan belajar bagaimana serangan para cardingers !!!
Contohnya bisa lihat gambar di bawah.
Silahkan lihat lihat dulu sebelum mimin menjelaskan kepada kalian untuk sarana edukasi dan belajar bersama
Baca juga : Pasang privacy policy
Okk sekarang kita kupas tuntas cara sang carder melakukan hal tersebut.
1# Konsumen : konsumen adalah point penting dalam carding,karena konsumen adalah penghasilan bagi sang carders untuk melakukan order gelap
2# Pesanan di terima : ketika pesanan masuk ke daftar orderan sang carders,maka sang cardes langsung melakukan tugas.
3# Mulai Searching dan Ngedorking : Sang carders langsung menyiapkan bahan bahan yang di butuhkan untuk melakukan carding.
Salah satunya pencarian kata kunci dorking cc atau acc dalam racikan tertentu.
Baca juga : cara cepat terindex google
4# Target On Shot : ketika target sudah di temukan,sang carders langsung memanipulasi entah itu sang pemilik kartu kredit dengan mengirim hal hal yang tidak bisa mimin sebutkan disini (privavy)
5# Melakukan pengintaian SNIFFING :Sniffing adalah hal pengintaian terhadap target . contohnya mengikuti gerak gerik di internet.
6# target di ketahui : ketika target sudah di ketahui seperti email dan password untuk login atau masuk ke akun kartu kredit bisa paypal dan lain sebagainya.
Baca juga : Cara paang disclaimer
7# Sang carders masih tetap melakukan sniffer sebelum benar benar tervalidasi :
Ketika data tervalidasi maka di saat itulah sang carders mengambil alih hak kartu kredit walaupun tidak mengganti password dan email korban.
8# Mulai order gelap : ketike mengorder secara gelap,sang carders mengganti alamat pengiriman yang awalnya kepada pemilik kini di ganti menjadi alamat sang pemesan melalui jasa sang carders
8# Check Out Barang orderan : biasanya barang orderan akan di kirim melalui pos alamat tertuju.
Hal ini tidak di sadari sang seller karena sang carders sudah merayu sang seller dengan iming iming memberi hadiah kepada saudara atau lain sebagainya.
9# Barang sudah di tengah jalan : ketika barang sudah di tengah jalan,sang carders menghubungi sang pengorder barang dan mulai melakukan pembayaran kepada sang carders
Baca juga : Trending Google Seo
Naah di atas adalah alur melakukan carding hingga akhirnya barang sudah menjadi hak milik.
Ingat !!! jangan lakukan hal ini dengan alasan apapun itu.
Karena kejahatan merugikan orang lain dengan sengaja adalah pidana
Mungkin cukup sampai disini dlu pembelajaran kita untuk hal ini
Semoga bermanfaay dan tetap waspada di dunia internet
Baca Juga :