11 Syarat Nikah di KUA Terlengkap Tahun 2021, Catat Ya!

11 Syarat Nikah di KUA Terlengkap Tahun 2021, Catat Ya!

Konten [Tampil]

Syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021 nampaknya perlu kamu pelajari secara mendalam dulu, jika memang ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Dan berikut informasinya.

11 Syarat Nikah di KUA Terlengkap Tahun 2021, Catat Ya!

Pendaftaran Pernikahan di Masa Pandemi, Harus Offline kah?

Berbicara mengenai pernikahan di masa pandemi, nyatanya untuk mengurus hal tersebut tidak sesulit yang dibayangkan.

Betapa tidak, selain kamu dapat mengurus langsung ke kantor KUA, kini pemerintah memberikan kebijakan mengenai pendaftaran pernikahan secara online.

Ya, pendaftaran pernikahan secara online ini tentu lebih praktis dan pastinya kamu enggak perlu merasa was-was lagi terhadap bahaya virus Corona di ruang publik.

Pendaftarannya bisa dilakukan melalui situs https://simkah.kemenag.go.id/. Berikut langkah pendaftaran nikah secara online:

  • Akses situs Simkah Kemenag
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’
  • Pilih lokasi menikah
  • Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
  • Tanggal dan jam pernikahan
  • Masukkan data masing-masing calon suami dan istri
  • Checklist dokumen syarat nikah
  • Masukkan nomor HP aktif
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran

Namun, kalau kamu merasa bingung akan proses daftar nikah secara online, tetap bisa kok mengurusnya secara offline dengan mendatangi kantor KUA terdekat, dengan menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta.

Lalu, seperti apa sih syarat nikah di KUA terutama versi 2021? Cek selengkapnya pada poin di bawah ini ya.

Syarat Nikah di KUA Terlengkap Tahun 2021

Syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021 sebetulnya tidak jauh berbeda dengan informasi mengenai persyaratan pernikahan di KUA yang sempat CekAja bahas pada 2019 lalu.

Hanya saja, ada informasi tambahan sedikit yang perlu diperhatikan oleh kamu dan pasangan, menyangkut tentang prosedur mengurus pernikahan.

Dan berikut informasi terbaru mengenai syarat nikah di KUA:

1. Surat keterangan nikah model N1

Syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021 yang pertama akan CekAja bahas adalah mengenai surat keterangan nikah model N1.

Bagi kamu yang awam, surat keterangan untuk nikah (N1) ini sebenarnya adalah surat pengantar yang didapat dari kantor kelurahan.

Dalam surat keterangan untuk nikah model N1, terdapat beberapa poin penting perihal data diri yang wajib diisi oleh masing-masing calon mempelai.

Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, warga negara, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan nama istri/suami terdahulu (jika pernah menikah sebelumnya).

2. Surat keterangan asal usul model N2

Setelah mengisi dokumen N1, selanjutnya kamu dan pasangan harus mengurus surat keterangan asal usul model N2.

Surat keterangan asal usul ini memuat informasi tentang data diri, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, tempat tinggal, serta pekerjaan.

3. Surat persetujuan calon pengantin model N3

Beralih dari dokumen model N1 dan N2, selanjutnya dari syarat nikah di KUA yang perlu kamu penuhi adalah dokumen berupa surat persetujuan calon pengantin model N3. Surat persetujuan ini wajib diisi oleh pasangan.

Didalamnya tertera informasi mengenai data diri pasangan, serta tanda tangan dari kedua calon pengantin tersebut sebagai bukti setuju untuk melangsungkan pernikahan.

4. Surat izin orang tua model N5

Dokumen berikutnya yang masuk dalam syarat nikah di KUA adalah surat izin orang tua model N5. Surat ini diperlukan bagi calon pengantin yang umurnya masih dibawah 21 tahun.

Isinya menerangkan tentang data diri orang tua dan persetujuan keduanya untuk memberikan izin pernikahan bagi sang calon pengantin, lengkap dengan bubuhan tanda tangan pihak orang tua.

5. Surat izin dispensasi dari Pengadilan Agama

Mengenai syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021, selanjutnya dokumen yang perlu disiapkan adalah surat izin dispensasi dari Pengadilan Agama.

Dengan catatan, surat izin ini hanya sebagai opsional bagi calon pasangan yang akan menikah namun usianya kurang dari 19 tahun, dan bagi mereka yang ingin melakukan poligami.

6. Surat akta cerai/kematian

Kalau dokumen yang satu ini, hanya ditujukan bagi calon pengantin yang sudah bercerai dengan membawa Surat Akta Cerai, atau bagi calon pengantin yang bertatus duda/janda ditinggal mati dengan membawa Surat Akta Kematian.

7. Surat izin khusus dari komandan

Syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021 berikutnya adalah dengan memiliki surat izin khusus dari komandan. Tenang, enggak semua calon pengantin wajib memiliki surat ini kok.

Karena, surat izin khusus dari komandan ini hanya ditujukan bagi mereka yang statusnya bekerja sebagai TNI atau POLRI.

8. Surat izin kedutaan besar

Siapa diantara kamu yang akan menikah dengan orang luar atau biasa disebut WNA?

Nah, untuk mengurus pernikahan bersama calon yang bukan warga negara Indonesia, kamu perlu menyertakan surat izin kedutaan besar.

Pengurusan perizinan untuk menikah bagi pasangan beda negara, yakni WNI dengan WNA ini bisa dikatakan cukup panjang prosesnya.

Dimana, calon pasangan WNA harus membawa surat izin kedutaan besar berupa Certificate of No Impediment (CNI) dan surat keterangan Mualaf untuk pendaftaran pernikahan di KUA.

9. Fotokopi data diri

Pada syarat nikah di KUA yang satu ini, tiap calon pengantin wajib menyertakan dokumen berupa fotokopi data diri, mencakup KTP, kartu keluarga (KK) dan akta lahir.

10. Surat dispensasi dari camat

Syarat nikah di KUA berikutnya adalah dengan menyertakan surat dispensasi dari camat.

Cuma, surat tersebut baru berlaku jika calon pengantin mengurus pendaftaran pernikahan mendekati hari H atau kurang dari 10 hari kerja.

Idealnya sih, proses pengurusan pernikahan di KUA dilakukan paling lambat 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Lebih dari itu, tentu kamu harus mengurus dokumen dispensasi yang didapat dari kantor kecamatan.

11. Pas foto

Syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021 yang terakhir adalah dengan menyertakan pas foto.

Adapun ketentuan pas foto yang diminta berupa ukuran 2×3 latar biru sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 latar biru sebanyak 2 lembar.

Perlukah Vaksinasi dan Konseling sebelum Menikah?

Selain menyertakan semua berkas yang diminta dalam syarat nikah di KUA tadi, ada perihal lainnya yang perlu kamu perhatikan sebelum menikah.

Yaitu mengenai bimbingan pranikah dan vaksinasi. Kedua hal ini juga menjadi perhatian penting unuk calon pengantin.

Bahkan menyoal bimbingan pranikah saja, hal ini sangat dianjurkan demi keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang dijalani oleh kedua mempelai.

Lalu, untuk masalah vaksinasi, banyak pakar kesehatan yang menyarankan agar calon pengantin menerima program vaksinasi khusus, seperti vaksin Hepatitis B, vaksin HPV untuk mencegah risiko kanker serviks, vaksin MMR, serta vaksin Tetanus Toxoid.

Wujudkan Pernikahan Idaman dengan Tambahan Dana dari CekAja

Nah, itu dia informasi mengenai syarat nikah di KUA terlengkap tahun 2021. Seluruh persyaratannya memang harus dipenuhi oleh kamu dan pasangan, agar pernikahan yang dijalankan sah di mata negara.

Kalau butuh tambahan dana untuk menggelar pesta pernikahan, kamu bisa kok mengajukannya di CekAja.com.

CekAja menyediakan beragam produk pinjaman tanpa agunan dengan bunga mulai dari 0,65 persen saja.

Produk yang tersedia ini merupakan KTA dari mitra perbankan CekAja sendiri, yang pasti sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Proses pengajuannya gampang kok, dan seluruhnya dilakukan secara online. Jadi, tunggu apalagi?

Yuk, langsung ajukan KTA dari CekAja.com dan wujudkan pernikahan idaman ala kamu dan pasangan.

Baca Juga :

Artikel Rekomendasi :

أحدث أقدم
close