Dua Ibu Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih Demi Anaknya

Dua Ibu Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih Demi Anaknya

Konten [Tampil]

Dua emak-emak menangis dalam rilis kasus pencurian di Polres Blitar. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.

Kedua emak-emak ini yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021). Mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.

Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/8/2021).

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom di depan media, Jumat (3/9/2021).

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

Polisi menyita banyak barang hasil curian mereka dari dua toko. Di antaranya dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

Walau alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.

Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :

Artikel Rekomendasi :

أحدث أقدم
close