Sudah mendekati hari ujian, namun kamu terkonfirmasi positif Covid-19? Jangan khawatir, langsung saja simak prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19, yang akan ReangBloge ulas berikut ini!
Melihat kondisi saat ini, di mana pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat dan menetapkan prosedur ujian CPNS 2021, dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Prosedur tersebut tercantum dalam sebuah aturan, yang juga mengatur ketentuan khusus untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik itu yang menjalani isolasi mandiri atau tidak.
Jika kamu ingin tahu prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19, pada artikel kali ini ReangBloge akan memberikan ulasannya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Prosedur Tes CAT CPNS 2021
Sebelum mengetahui prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19, ada baiknya kamu ketahui dulu prosedur tes CAT CPNS 2021 secara umum berikut ini.
Jadi, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan masing-masing instansi terkait jadwal tes CAT CPNS, di dalamnya tercantum prosedur yang harus dilakukan dan dipenuhi setiap peserta.
Adapun prosedur tersebut juga disampaikan oleh BKN dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam aturan tersebut, para peserta yang akan melaksanakan ujian diminta untuk melakukan karantina diri selama 14 hari, sebelum hari pelaksanaan ujian.
Tidak hanya itu, peserta juga diharuskan untuk sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama, dan menunjukkan hasil tes negatif PCR yang berlaku 2 x 24 jam, atau antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Para peserta ujian pun tidak diperbolehkan untuk singgah ke lokasi lain selama perjalanan menuju tempat ujian.
Agar protokol kesehatan terjaga dengan baik, setiap peserta diharuskan memakai masker yang menutupi hidung, mulut serta dagu.
Masker yang digunakan pun tidak boleh masker biasa dan hanya satu lapis. Melainkan peserta wajib menggunakan masker medis tiga lapis dan masker kain secara bersamaan.
Hal itu ditujukan agar peserta aman dari risiko terkena paparan droplet virus Covid-19, yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Saat berhadapan dengan banyak orang pun, sebaiknya peserta menggunakan pelindung wajah (face shield), bersama masker sebagai tambahan pelindung.
Menariknya, peraturan terkait protokol kesehatan ini tidak hanya selesai di situ saja. Namun, para peserta juga diharuskan untuk saling menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer jika tidak menemukan sumber air.
Soal peralatan ujian, peserta diminta untuk membawa alat tulis pribadi. Hanya saja, saat akan memasuki ruang tunggu ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa satu buah pensil 2B, tidak diperkenankan membawa kotak alat tulis.
Selama masuk ke lokasi ujian, dari awal peserta sudah diwajibkan melakukan pengukuran suhu. Untuk peserta yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat Celsius, mereka akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah.
Tentunya, pelaksanaan tes CAT CPNS peserta tersebut tak lepas dari pengawasan petugas, yang juga wajib memakai masker pelindung wajah, untuk meminimalisir risiko terpapar virus Covid-19.
Prosedur Tes CAT CPNS Bagi Peserta Covid-19
Jika di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui prosedur tes CAT CPNS 2021 secara umum, maka kali ini kamu akan mengetahui prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19.
Yang mana prosedurnya cukup berbeda, karena peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus segera melapor ke instansi terkait, agar mendapat kebijakan yang sesuai.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, yaitu Suharmen, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum hari pelaksanaan tes SKD, bisa mengajukan pengunduran jadwal jadwal tes.
Hanya saja, ada beberapa langkah yang harus dilakukan peserta, untuk bisa mendapat kebijakan pengunduran jadwal tes, di antaranya yaitu:
- Pada saat terkonfirmasi positif Covid-19, peserta harus segera melaporkannya ke instansi terkait, agar bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi
- Kemudian apabila laporan diterima, instansi tersebut wajib melakukan koordinasi dengan BKN, agar peserta bisa mengikuti SKD susulan
- Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang pelaksanaan SKD peserta.
Untuk pelaporannya sendiri, peserta bisa menghubungi kontak instansi terkait yang tertera di helpdesk BKN.
Ada yang menggunakan sistem email untuk pelaporan kondisi peserta Covid-19, fax, nomor WhatsApp, maupun call center yang hanya bisa dihubungi di hari kerja.
Ketika ingin melaporkan kondisi saat ini, pastikan kamu selaku peserta memperhatikan batas waktu pelaporan yang ditentukan.
Pasalnya, laporan yang diterima dan bisa dipertimbangkan untuk dijadwalkan ulang pelaksanaan SKD-nya, adalah laporan yang diajukan peserta H-1 atau maksimal hari H pelaksanaan SKD.
Sebagai contoh, misalnya kamu melakukan tes Covid-19 pada hari Kamis, kemudian jadwal pelaksanaan tes SKD berlangsung Jumat, maka kamu harus melapor ke instansi terkait di hari kamu terkonfirmasi Covid-19 (hari Kamis), atau maksimal hari Jumat.
Apabila kamu baru melapor setelah jadwal SKD berlangsung (H+1), maka dipastikan kamu dinyatakan mengundurkan diri karena tidak mengikuti SKD.
Jadi, batas waktu pelaporan yang ditetapkan BKN, yaitu H-1 atau maksimal hari H pelaksanaan SKD berlangsung.
Lalu, bagaimana jika peserta baru diketahui terkonfirmasi Covid-19 pada hari H pelaksanaan SKD? Jika kasusnya seperti itu, maka peserta akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.
Tentunya ruangan tersebut sudah disediakan khusus dan tidak ber-AC, alias peserta akan melaksanakan tes SKD di ruangan terbuka.
Tetapi di samping aturan tersebut, peserta juga diberi kebebasan untuk memilih, apakah tetap ingin melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.
Hal itu kembali menyesuaikan dengan kondisi kesehatan setiap peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jika peserta tetap ingin melaksanakan ujian di ruang terpisah, maka panitia akan menyediakan ambulans di setiap lokasi pelaksanaan SKD.
Dengan begitu, setelah selesai ujian para peserta akan diantar pulang oleh ambulans yang telah disediakan.
Peserta tidak diperkenankan untuk pulang menggunakan transportasi umum, untuk mencegah risiko penularan kepada pengguna transportasi umum lainnya.
Oleh karena, itu, dalam pelaksanaan SKD kali ini, BKN telah membuat prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19, sebagai langkah antisipasi jika ditemukan kasus-kasus seperti yang sudah disinggung sebelumnya.
BKN pun mewajibkan para peserta melakukan swab RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam, sesuai dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 tentang permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Nah sejumlah informasi mengenai prosedur tes CAT CPNS bagi peserta Covid-19, sudah kamu ketahui secara lengkap ulasannya di pembahasan sebelumnya.
Jadi bagaimana, setelah mengetahui prosedur tersebut kamu akan semakin menjaga kesehatan diri, bukan? Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan pola hidup sehat, dan menambah proteksi diri dengan menggunakan asuransi kesehatan.
Sebab, asuransi kesehatan akan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan selama kamu sakit.
Sehingga, apabila nantinya terjadi sesuatu pada kesehatan dirimu, kamu tidak perlu lagi merasa khawatir soal biaya, karena sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan.